Menurut dia, enam saksi tersebut diperiksa untuk lima tersangka yang telah ditetapkan Kejagung.
"Saksi yang diperiksa, yakni HH selaku Ketua Pemeriksa Pekerjaan Hasil Pekerjaan, Direktur PT Dua Putra Valutama SHW, Direktur PT Waradana Yusa Abadi SSS, pihak swasya SJU, Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Badan Usaha DF, dan Staf Ahli Kominfo WNW," jelasnya.(chm)
Load more