Diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) RI mengusulkan biaya penyelenggara ibadah haji (BPIH) pada tahun ini sebesar Rp98,8 juta dengan biaya setiap jamaah ditarif sebesar Rp69 juta.
Hal itu disampaikan Menteri Agama, Yaqut Cholil dalam rapat kerja antara pihaknya dengan Komisi VIII DPR RI pada Kamis (19/1/2023).
"Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah sebesar Rp 98.893.909 ini naik sekitar Rp 514.000 dengan komposisi BPIH Rp 69.193.733 dari nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175 atau 30 persen," ungkap Yaqut pada sidang tersebut. (raa/put)
Load more