Jakarta - Terdakwa Arif Rachman Arifin berkesempatan membacakan duplik atau balasan atas replik dari jaksa penuntut umum, terkait perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
Sebab, Hendra Kurniawan merupakan atasan Arif Rachman Arifin di Karo Paminal Divpropam Polri.
"Hendra Kurniawan malah melaporkan isi rekaman CCTV yang memperlihatkan Yosua Hutabarat masih hidup kepada Ferdy Sambo," kata Marcella di PN Jaksel, Kamis (9/2/2023).
Marcella menjelaskan Arif Rachman Arifin telah mengetahui adanya kejanggalan soal isi rekaman CCTV di Duren Tiga, Jakarta Selatan, tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J.
Menurut dia, Arif Rachman dan Baiquni Wibowo melawan perintah atasan dengan menyalin isi rekaman tersebut, sebelum menghancurkan barang bukti.
Adapun barang bukti yang dihancurkan berupa laptop milik Arif Rachman Arifin.
"Hendra Kurniawan menempatkan terdakwa Arif Rachman dalam keadaan sulit hingga tertekan. (Hendra) telah menyebabkan terdakwa Arif Rachman kehilangan kepercayaan diri dan dilema moral untuk mengambil tindakan melawan perintah Ferdy Sambo," jelasnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah menolak nota pembelaan atau pledoi terdakwa Arif Rachman Arifin dan penasihat hukumnya.
Dalam tuntutannya, jaksa menuntut terdakwa Arif Rachman Arifin dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Jaksa menilai Arif Rachman Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana obstruction of justice.(lpk/put)
Load more