Selain itu, kubu Agus Nurpatria mengatakan fakta persidangan seharusnya menjadi dasar bagi jaksa penuntut umum (JPU), membuat tuntutan terhadap terdakwa.
Menurut dia, majelis hakim seharusnya mengekesampingkan tuntutan jaksa karena tidak sesuai dengan dasar hukum.
"Sebagaimana mestinya, kami tim penasihat hukum meminta majelis hakim untuk menolak semua replik dan tuntutan penuntut umum," imbuhnya.(lpk/muu)
Load more