Jakarta, tvOnenews.com - Kubu terdakwa Agus Nurpatria membacakan duplik atas replik dari jaksa penuntut umum (JPU), terkait perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Penuntut umum tidak boleh menempatkan dirinya seabgai corong dari opini masyarakat umum dengan mengabaikan fakta-fakta persidangan," ujar salah satu kuasa hukum Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2023).
Menurutnya, jaksa jangan hanya ingin memberi kepuasan publik, tanpa melihat fakta di persidangan.
Sebab, dia mengungkapkan fakta persidangan mengungkapkan bahwa terdakwa Agus Nurpatria tidak secara sah melanggar dari dakwaan jaksa.
"Tugas yang dilaksanakan terdakwa Agus Nurpatria sebagaimana yang dituntut oleh penuntut umum berasal dari perintah yang sah secara hukum," jelasnya.
Selain itu, kubu Agus Nurpatria mengatakan fakta persidangan seharusnya menjadi dasar bagi jaksa penuntut umum (JPU), membuat tuntutan terhadap terdakwa.
Menurut dia, majelis hakim seharusnya mengekesampingkan tuntutan jaksa karena tidak sesuai dengan dasar hukum.
"Sebagaimana mestinya, kami tim penasihat hukum meminta majelis hakim untuk menolak semua replik dan tuntutan penuntut umum," imbuhnya.(lpk/muu)
Load more