Merespon putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris DKI Jakarta tersebut, Kuasa Hukum PT CLM, Dion Pongkor menegaskan, putusan tersebut menunjukkan bahwa perubahan akta yang dilakukan oleh notaris Oktaviana Kusuma Anggraini dalam kisruh CLM, tidak melanggar kode etik dan sudah dilakukan sesuai hukum yang berlaku.
“Jadi, apa yang dilakukan oleh Notaris Oktaviana sudah tepat dan tidak bermasalah secara hukum,” ujar Dion kepada wartawan, Rabu (8/2/2023).
Notaris Oktaviana (dok. Istimewa).
Dion menilai putusan tersebut membuktikan bahwa notaris Oktoviana sudah berkerja secara independen dan netral serta tidak berpihak kepada salah satu pihak. Hal ini berarti tuduhan-tuduhan pihak pelapor Thomas Azali tidak benar dan tidak terbukti.
Selain itu, Dion juga menyayangkan pemberitaan yang beredar sebelumnya terkait proses sidang etik notaris terhadap Oktoviana di Pengawas Daerah Notaris Kota Administrasi Jakarta Selatan. Menurut Dion, penilaian tersebut terlalu prematur karena proses sidang etik notaris itu masih berjalan.
"Terbukti sekarang apa yang disampaikan di dalam pemberitaan sebelumnya itu mengenai proses pemeriksaan di notaris etik wilayah Jaksel. Itu ternyata di tingkat di atas, yakni Pemeriksa Wilayah Notaris DKI Jakarta, sudah dibatalkan dinyatakan pengaduan tidak cukup bukti," katanya.
Dion juga mengaku mendengar informasi bahwa notaris Oktoviana diperlakukan sangat tidak objektif, tidak independen dan bahkan cenderung menyalah-nyalahkan Oktaviana tanpa mendengar terlebih dahulu informasi dari kedua belah pihak.
Load more