Dodi mengatakan, kegiatan pertambangan bila ditata sesuai aturan yang berlaku dapat meningkatkan pendapatan negara, menambah lapangan kerja, meningkatkan investasi, serta menjamin kebutuhan bahan baku pembangunan.
Namun sebaliknya, jika terjadi pertambangan tanpa izin, dampaknya akan menimbulkan kerugian negara, kerusakan lingkungan hidup, kerusakan sarana dan prasarana jalan umum, sarana prasarana sungai, serta biaya pemulihannya makin tinggi dan negara akan tambah rugi. Sisi lainnya akan berdampak pada bencana alam.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani berharap ada langkah cepat untuk perlindungan kerusakan di sekitar sungai Jeneberang. Pemerintah provinsi siap menjadi supporting system, kalau ada hal-hal yang bisa dikerjakan bersama.
"Kalau kita bisa support kenapa tidak, Ini untuk kepentingan satu daerah dalam mempercepat perlindungan untuk masyarakat," ungkap Abdul Hayat.
Menurut dia, dengan melihat keadaan Das Jeneberang sekarang ini, di mana-mana ada tambang yang diyakini menjadi ancaman bagi semua.
"Mudah-mudahan dari paparan informasi nanti, ada semacam ide gagasan untuk kita bisa lakukan secara bersama-sama," harapnya. (Wawan Setyawan/act)
Load more