Kemudian korban dan saksi melakukan pengecekan tanah pada hari Sabtu tanggal 10 Juli 2021, ternyata tanah dengan luas 8,2 hektare tersebut tidak ada berdasarkan keterangan Sekretaris Desa Sukarami. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekayu.
“Uang yang diberikan ke pelaku itu ada bukti berupa lembaran kuitansi penyerahan uang dan itu jadi salah satu alat buktinya,” ucap dia.
“Jadi dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui uang korban yang diterimanya senilai Rp50 juta, sudah habis digunakan untuk judi, narkoba, betinoan (main perempuan), dan dua rekannya diberikan masing-masing Rp1 juta,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kini pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Polsek Sekayu. Terhadap pelaku dikenakan Pasal 378 jo pasal 55 ayat 1 ( 1 ) KUHP tentang Penipuan, yang ancaman hukumannya empat tahun penjara. (Puja Kusuma/act)
Load more