Jakarta - Beredar isi perjanjian hutang piutang sebesar Rp50 miliar antara Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.
Perjanjian itu berisi tujuh poin yang ditandatangani oleh Anies di atas materai 6000 tertanggal 6 Februari 2017 dengan judul ‘Surat Pernyataan Pengakuan Hutang II’.
Salah satu isi perjanjian adalah Anies wajib membayar dana pinjaman II atau hutang sebesar Rp30 miliar ke Sandi jika keduanya kalah di Pilgub DKI Jakarta 2017.
“Saya berjanji dan bertanggung jawab akan mengembalikan Dana Pinjaman II tersebut jika saya dan Bapak Sandiaga S. Uno tidak berhasil terpilih menjadi gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta pada Pilkada DKI 2017 dengan berkoordinasi dengan Pihak Penjamin,” demikian bunyi poin ke-6 dalam perjanjian itu, dikutip pada Jumat (10/2/2023) dari data yang diterima tvOnenews di Jakarta.
Diketahui, Anies dan Sandi maju menjadi pasangan calon di Pilgub DKI 2017. Anies sebagai cagub dan Sandi sebagai cawagub.
Kemudian pada poin ke-7, Anies tidak perlu membayar dana pinjaman II jika keduanya menang.
“Dalam hal saya dan Bapak Sandiaga S. Uno berhasil terpilih menjadi gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta pada Pilkada DKI 2017, maka Bapak Sandiaga S. Uno berjanji untuk menghapuskan Dana Pinjaman II serta membebaskan saya dari kewajiban untuk membayar kembali Dana Pinjaman II tersebut,” bunyi poin ke-7.
“Mekanisme penghapusan Dana Pinjaman II tersebut akan ditentukan kemudian melalui kesepakatan antara saya dan Bapak Sandiaga S. Uno,” lanjut poin ke-7.
Sebelum meminjam Rp 30 miliar, Anies meminjam ke Sandi sebesar Rp 20 miliar atau yang disebut sebagai Dana Pinjaman I.
Menurut poin pertama, Surat Pengakuan Hutang Dana Pinjaman I itu dibuat oleh Anies tertanggal 2 Januari 2017. (saa/put)
Load more