Jakarta - Saksi pelapor kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh 9 hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK) penuhi panggilan pihak Unit 3 Kasubdit I Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Jumat (10/2/2023).
Panggilan saksi pelapor itu terkait laporan polisi (LP) yang dilayangkan oleh Zico Leonard Djadargo Simanjuntak dengan nomor LP/B/557/II/2023/SPKT/POLDA METRO Jaya tanggal 1 Februari 2023 dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat.
Kuasa Hukum Zico Leonard Djagargo, Leon mengatakan hari ini merupakan pemeriksaan saksi pelapor yakni Angela Claresta Foek yang juga merupakan kuasa hukum dari pelapor.
"Hari ini saya dan Angel selalu kuasa hukum dari Zico Leonard mendapatkan panggilan dari Unit 3 Kasubdit I Keamanan Negara Polda Metro untuk menindaklanjuti laporan kita. Pada hari ini pemeriksaan terhadap saksi pelapor yaitu Angel selaku kuasa hukum," kata Leon di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/2/2023).
Leon menuturkan dalam pemanggilan kali ini pihaknya membawa bukti tangkapan layar dari percakapan grup Whatsapp MK.
Menurutnya pada tangkapan layar pesan aplikasi WhatsApp itu didapati bukti percakapan dugaan perubahan salinan putusan.
"Pada hari ini pemeriksaan terhadap saksi pelapor yaitu Angel selaku kuasa hukum. Pada pelaporan hari ini kita menyampaikan dan memberikan bukti-bukti yg sudah ada dan juga kita memberikan satu bukti baru yaitu terkait dengan perubahan salinan putusan itu hanya berlangsung 49 menit. Kurang lebih 49 menit, yang mana undangan bacaan untuk pembacaan putusan itu dan rentang waktu salinan diberi, melalui pesan Whatsapp," ungkapnya.
Load more