Jakarta - Saksi pelapor kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh 9 hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK) penuhi panggilan pihak Unit 3 Kasubdit I Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Jumat (10/2/2023).
Panggilan saksi pelapor itu terkait laporan polisi (LP) yang dilayangkan oleh Zico Leonard Djadargo Simanjuntak dengan nomor LP/B/557/II/2023/SPKT/POLDA METRO Jaya tanggal 1 Februari 2023 dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat.
Kuasa Hukum Zico Leonard Djagargo, Leon mengatakan hari ini merupakan pemeriksaan saksi pelapor yakni Angela Claresta Foek yang juga merupakan kuasa hukum dari pelapor.
"Hari ini saya dan Angel selalu kuasa hukum dari Zico Leonard mendapatkan panggilan dari Unit 3 Kasubdit I Keamanan Negara Polda Metro untuk menindaklanjuti laporan kita. Pada hari ini pemeriksaan terhadap saksi pelapor yaitu Angel selaku kuasa hukum," kata Leon di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/2/2023).
Leon menuturkan dalam pemanggilan kali ini pihaknya membawa bukti tangkapan layar dari percakapan grup Whatsapp MK.
Menurutnya pada tangkapan layar pesan aplikasi WhatsApp itu didapati bukti percakapan dugaan perubahan salinan putusan.
"Pada hari ini pemeriksaan terhadap saksi pelapor yaitu Angel selaku kuasa hukum. Pada pelaporan hari ini kita menyampaikan dan memberikan bukti-bukti yg sudah ada dan juga kita memberikan satu bukti baru yaitu terkait dengan perubahan salinan putusan itu hanya berlangsung 49 menit. Kurang lebih 49 menit, yang mana undangan bacaan untuk pembacaan putusan itu dan rentang waktu salinan diberi, melalui pesan Whatsapp," ungkapnya.
Diketahui laporan tersebut ditujukan kepada 9 orang hakim konstitusi, seorang panitera dan seorang panitera pengganti.
Laporan yang dilayangkan itu terkait dugaan perilaku pemalsuan dengan mengubah substansi putusan perkara Nomor 103/PUU-XX/2022.
Menurut Leon para terlapor diduga pemalsuan frasa dalam salinan putusan dan risalah putusan perkara Nomor 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.
Frasa yang sengaja diubah itu berbunyi semula 'Dengan Demikian' menjadi 'Ke depan' pada salah satu bagian pertimbangan putusan perkara Nomor 103/PUU-XX/2022.
"Atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu sebagaimana salinan putusan dan juga risalah sidang dan juga dibacakan dalam persidangan," kata Leon, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2023).
"Apabila ini dinyatakan dalam suatu hal yang typo sangat tidak substansial karena ini substansi frasanya sudah berbeda," sambungnya.
Sementara, Rustina Haryati selaku Kuasa Hukum Zico menyatakan adanya kasus tersebut berdampak akan kerugian materiil dan imateriil.
Pasalnya hal tersebut dinilai berakibat menyebabkan bentuk keputusan yang tidak dapat diubah.
"Kedepannya akan menjadi suatu argumen atau suatu referensi kedepannya di bidang hukum. Jadi kalau misal putusan ini tidak dipermasalahkan tidak kita angkat sekarang ini, kedepannya gimana? Ini kan jadi pertanyaan publik juga apakah keputusan ini nanti bisa dibatalkan? Karena keputusan tidak bisa dibatalkan ya," kata dia pada kesempatan yang sama. (raa/put)
Load more