Jakarta - Beredar informasi bahwa Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memiliki hutang ke Sandiaga Uno sebesar Rp92 miliar.
Hutang itu dia pinjam untuk kebutuhan kampanye Pilkada DKI 2017. Adapun pada Pilkada DKI 2017, Anies dan Sandi maju menjadi pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur.
“Surat pernyataan ini adalah tambahan dari surat pernyataan pengakuan hutang pertama yang dibuat tertanggal 2 Januari 2017 sebesar Rp 20 miliar (Dana Pinjaman I),” bunyi poin I dalam Surat Pernyataan Pengakuan Hutang II, dikutip Jumat (10/2/2023) dari file pdf yang diterima tvOnenews di Jakarta.
Adapun Surat Pernyataan Pengakuan Hutang II itu ditandatangani oleh Anies tertanggal 6 Februari 2017.
Kedua, pada poin ke-2, Anies mengakui bahwa dirinya kembali meminjam uang ke Sandi sebesar Rp 30 miliar atau disebut Dana Pinjaman II pada 2 Februari 2017.
Ketiga, Anies meminjam uang lagi ke Sandi sebesar Rp 42 miliar atau disebut Dana Pinjaman III.
Dana Pinjaman III itu tercantum dalam Surat Pernyataan Pengakuan Hutang III yang ditandatangani oleh Anies pada 9 Maret 2017. Surat ini diunggah oleh akun Twitter @PartaiSocmed, Jumat (10/2/2023).
“Saya mengakui meminjam uang kembali sebesar Rp 42 miliar dari Bapak Sandiaga S. Uno tanpa jaminan dan tanpa bunga (Dana Pinjaman III) pada tanggal sebagaimana disebut di bawah ini untuk keperluan pemenuhan kewajiban 70% dari total biaya pada Kampanye Putaran II Pilkada DKI 2017 (total biaya Rp 60 miliar) dimana Dana Pinjaman III tersebut akan diserahkan oleh Bapak Sandiaga S. Uno langsung kepada Tim Kampanye,” demikian bunyi poin ke-2 dalam Surat Pernyataan Pengakuan Hutang III.
Dengan demikian, total hutang Anies ke Sandi untuk kebutuhan Pilkada DKI 2017 sebesar Rp92 miliar.
Namun, total hutang itu kini tidak perlu dibayar oleh Anies karena dia dan Sandi berhasil terpilih menjadi gubernur dan wakil gubernur di Pilkada 2017. Janji ini juga tercantum dalam poin ke-7.
“Dalam hal saya dan Bapak Sandiaga S. Uno berhasil terpilih menjadi gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta pada Pilkada DKI 2017, maka Bapak Sandiaga S. Uno berjanji untuk menghapuskan Dana Pinjaman I, II, dan III serta membebaskan saya dari kewajiban untuk membayar kembali Dana Pinjaman I, II, dan III tersebut,” bunyi poin ke-7 dalam Surat Pernyataan Pengakuan Hutang III. (saa/put)
Load more