Mojokerto - Tim Satgas 53 Kejaksaan Agung (Kejagung) RI jemput paksa Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Ivan Kusuma Yuda. Ivan dijemput di kantornya Jalan Ra Basuni, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Senin (11/10)
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono menyebut tim Kejagung RI hanya meminta klarifikasi terhadap Kasi Pidsusnya. "Peristiwa kemarin pada intinya Kejaksaan Agung RI kemarin melakukan klarifikasi," katanya kepada wartawan, Selasa (12/10)
Pria yang baru menjabat selama 6 bulan menjadi Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto itu, diduga menyimpang dalam melaksanakan tugas. "Karena diduga ada penyimpangan yang dilakukan Kasi Pidsus didalam pelaksanaan tugasnya," ujarnya.
Belum diketahui penyebab Ivan Kusuma Yuda dijemput Tim Satgas 53 Kejagung RI. Namun, dari informasi yang beredar, Ivan dilaporkan masyarakat terkait dugaan tindak penyimpangan dalam melaksanakan tugas.
"Ini hanya klarifikasi dugaan yang mana ini merupakan tugas dari Kejagung. Untuk materi apa kami belum tahu secara persis karena ini masih klarifikasi pengawasan. Kita tunggu saja hasilnya," tandas Gaos. Ika Nurulla/Ner
Load more