Garut, Jawa Barat – Tim Sancang Polres Garut berhasil mengungkap penjualan minuman keras (miras) ilegal yang disembunyikan didalam “bungker”, Selasa (12/10). Penjual miras illegal menaruh minuman haram tersebut didalam “bungker” agar mengelabui petugas.
Operasi mencari miras illegal digelar di wilayah seputaran taman Kerkof Jl Perintis Kemerdekaan. Operasi digelar berdasarkan informasi dari masyarakat yang menduga ada pernjualan miras ilegal di kawasan tersebut. Benar saja, dalam operasi tersebut polisi berhasil menyita 218 botol miras berbagai merek, beberapa diantaranya diduga miras palsu. Untuk mengelabui petugas, penjual menyimpan miras dalam sebuah tempat penyimpanan didalam tanah. Selain itu, agar mereka leluasa menjual minuman “setan” itu, penjual biasa berpura-pura sebagai warung jajanan biasa atau kios yang dibiarkan seolah-olah kosong.
"Benar malam hingga dini hari tadi kita lakukan penggeledahan di warung dan kios yang ada di jalan itu. Ada pun miras ditemukan di dalam tanah atau bunker yang diduga dibuat oleh si penjual," Kata Kasat Narkoba Polres Garut AKP Maolana kepada tvonenews.com Selasa (12/10).
Selain mengamankan penjual yang diduga pemilik miras dan bunker, polisi juga mengamankan konsumen dan kurir pengirim miras illegal, "ada penjual sistem antar atau COD, ada juga konsumen yang terjaring, untuk penjual COD 7 orang sementara konsumen 8 orang,"tambah Maolana.
Modus miras disimpan di penyimpanan bawah tanah merupakan penjualan modus baru, diduga kuat modus ini untuk mengelabui petugas saat patroli,"bunkernya sepertinya sengaja dibuat, pakai tembok di dalam tanah tepat dibawah kios dan warung. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya penjual miras illegal dikenakan pasal Tindak Pidana Ringan atau Tipiring sesuai Peraturan Daerah (Perda Miras dan Maksiat) nomor 13 Tahun 2015,"tutup Maolana.
(Taufiq Hidayah/ fis)
Load more