Jakarta - Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko telah memenuhi panggilan Penyidik Bareskrim Polri diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap dua orang peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), yakni Edi Primayogha dan Miftah, Selasa. Ia menegaskan sudah menjawab semua pertanyaan yang dilontarkan penyidik.
"Ada kurang lebih 20 pertanyaan yang saya sampaikan tadi, semua sudah terjawab," kata Moeldoko.
Moeldoko didampingi oleh kuasa hukumnya, Otto Hasibuan. Terlihat, mantan Panglima TNI ini memakai baju batik lengan panjang bermotif cokelat. Ia keluar dari ruang penyidik sekitar jam 15.16 WIB.
Berikutnya, Moeldoko akan mengikuti prosedur dan aturan yang telah ditetapkan atau standar yang ditetapkan kepolisian. “Jadi saya hadir hari ini untuk itu. Secara substansi, silakan tanya ke Otto (kuasa hukum),” jelas dia.
Menurut dia, sampai saat ini belum ada permintaan maaf dari dua orang terlapor yakni Edi dan Miftah. "Belum ada," ucapnya.
Sebelumnya, Moeldoko melaporkan dua orang peneliti ICW ke Bareskrim dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0541/IX/2021/ SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 10 September 2021 dengan terlapor Egi Primayogha dan Miftah.
Egi dan Miftah dilaporkan atas dugaan tindak pidana elektronik atau fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.
Laporan dilakukan Moeldoko karena somasi yang dilayangkan juga tak direspons oleh Egi dan Miftah. Pun, tak ada penjelasan klarifikasi dari keduanya yang menyinggung Moeldoko dalam isu promosi Ivermectin dan impor beras.
Sebenarnya, mantan Panglima TNI ini sudah memberikan kesempatan berulang kali kepada terlapor untuk bisa menjelaskan dengan baik dan menunjukkan bukti-bukti, atas tuduhan yang dialamatkan ICW terkait obat COVID-19 yakni Ivermectin. (ito)
Load more