Setelah kejadian, kepala sekolah bersama dengan anak murid yang lainnya membawa korban ke Puskesmas Waepana Soa. Namun, meski telah dilakukan pertolongan oleh Tim Medis, korban tidak tertolong.
Saat ini, pelaku YKM sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Pelaku kita sudah tahan di sel Polres Ngada," ujarnya.
Pelaku YKM terancam hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp3 miliar.(Jo Kenaru/put)
Load more