"Denger suara kaya bel hotel, terus kalau di tempat ramai gitu saya merasa kaya ada yang ngikutin terus. Kalau bawa mobil juga saya lihat-lihat belakang takut diikutin orang," ujar Handiyana.
Dari kasus ini, Polres Metro Depok juga sudah menetapkan 4 orang sebagai tersangka yakni M, I, J, dan Y.
"Pertama dua orang, tambah dua lagi. Mereka ikut ngejagain (saat penyekapan). Tidak ditahan karena mereka kooperatif datang kemudian juga wajib lapor,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno saat dikonfirmasi.
Pihaknya juga tengah memburu 3 pelaku lainnya termasuk pelaku utama dalam kasus penyekapan ini serta terus menggali keterangan dari para saksi termasuk pemilik dari perusahaan tempat Handiyana bekerja.
Kasus penyekapan Handiyana berlangsung pada bulan Agustus lalu. Dalam penyekapan itu, ia dituding menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp73 miliar. Handi juga diminta mengembalikan semua uang tersebut. Karena menolak, ia lalu diancam dan diminta menandatangani berkas yang diduga sebagai pengakuan atas penggelapan yang dituduhkan kepadanya. Selain itu, aset miliknya turut disita senilai Rp42 miliar. (Mely Kasna/act)
Load more