Kuansing, Riau - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, Indra Agus ditetapkan tersangka. Indra Agus jadi tersangka atas dugaan bimbingan teknis (Bimtek) fiktif yang merugikan negara sebesar Rp500 juta. Penetapan tersangka terhadap Indra Agus setelah penyidik Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi melakukan pemeriksaan. Setelah diperiksa untuk kedua kalinya, Indra Agus langsung dipakaikan rompi tahanan Jaksa.
"Iya, resmi kami tetapkan sebagai tersangka untuk IA," ucap Kajari Kuantan Singingi, Hadiman, Selasa (12/10).
Hadiman mengatakan Indra ditetapkan tersangka setelah 2 kali diperiksa penyidik sebagai saksi. Pemeriksaan pertama Indra Agus mengaku tak enak badan dan minta izin pulang.
"Pemeriksaan oleh penyidik 2 kali sebagai saksi. Pertama sakit saat diperiksa, hari ini pukul 09.00 WIB hadir lagi pemeriksaan dan sekitar pukul 14.30 WIB resmi penyidik tetapkan sebagai tersangka," kata Hadiman.
Diketahui, pemeriksaan Indra dilakukan setelah Kejaksaan menerima laporan dugaan korupsi dari masyarakat. Di mana ada bimbingan teknis pertambangan dari Dinas Pertambangan dan ESDM Kuantan Singingi ke Bangka Belitung pada periode 2013-2014 lalu.
Indra Agus saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Kuantan Singingi. Kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp500 juta itu terjadi pada tahun 2014.
Kegiatan bimtek itu terbukti fiktif lewat putusan bersalah terhadap mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Pertambangan dan ESDM Kuansing, ED, dan mantan PPTK di Dinas Pertambangan dan ESDM Kuantan Singingi, AR.
Load more