"Mereka ini memiliki perannya masing masing, ada yg belanja bahan, produksi hingga pemasaran. dan mereka menjual secara online hampir ke seluruh daerah di Indonesia," ungkapnya.
Kapolres juga menjelaskan omset para tersangka bisa mencapai Rp400 juta dalam sebulan. Dan mereka memiliki keuntungan bersih bisa mencapai Rp200 juta. "Mereka menjual secara random atau acak di media online, hasilnya mereka pakai untuk berfoya foya," tegasnya.
Sementara itu, RK salah satu tersangka mengaku sudah satu tahun lebih menjalankan produksi tembakau gorila dan liquid vape mengandung narkotika itu, ia bisa menjual dengan harga bervariasi dari mulai Rp100 ribu hingga Rp400 ribu rupiah.
"Untungnya di pake buat maen ke tempat hiburan malam," ungkap RK.
RK mengaku awal mulanya bisa membuat produksi tembakau gorila melihat dari media sosial cara pembuatannya."Saya belajar di media sosial," singkatnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 113 jo Pasal 111 jo Pasal 132 UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, denda paling sedikit Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
Load more