"Dari rekaman CCTV di pom bensin tersebut kami mendapat informasi ciri-ciri yang identik dengan identitas orang tak dikenal tersebut," lanjutnya.
Dalam pengembangan penyelidikan, polisi berhasil mengantongi identitas pelaku, hingga berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial PH (42), warga Bogor, Jawa Barat.
"Selain mengamankan PH, kami juga menangkap AA (41) warga Bogor. Sedangkan seorang lagi seorang pelaku masih dalam pengejaran, namun identitas sudah kita dapat," imbuh Kapolres.
Aksi pelaku menyasar Kantor KUA ini bukan tanpa alasan, karena surat nikah dan kartu nikah kosong, akan dijual kepada para penyedia jasa nikah siri, atau nikah ilegal yang banyak terdapat di wilayah Jawa Barat dan Sumatera.
"Pelaku menjual Kartu Nikah ini seharga 1 sampai 1,5 juta, dijual di Jawa Barat dan Sumatera. Untuk hasil pembobolan di Gunungkidul mereka mengaku belum menjualnya," lanjut kapolres
Kedua pelaku yang berhasil ditangkap berperan sebagai "pemetik", sementara satu tersangka yang belum tertangkap berperan sebagai penghubung untuk para penyedia jasa nikah ilegal.
"Mereka kami kenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman selama lamanya 7 (tujuh) tahun penjara," pungkasnya. (Lucas Didit/Buz)
Load more