Sukabumi, Jawa Barat - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Sukabumi menjadi level 3, Polisi Resor Sukabumi gelar razia Tempat Hiburan Malam (THM). Dari hasil operasi petugas mendapati sedikitnya 12 wanita yang berprofesi sebagai pemandu lagu,ratusan botol minuman keras dengan kadar alkohol lebih dan satu orang pengunjung positif mengkonsumsi obat terlarang.
Razia pekat di massa PPKM level 3 ini digelar di beberapat tempat hiburan malam yang berada di kawasan Pantai Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
"Malam ini jajaran Polres Sukabumi, dari Satuan Reserse Narkoba dan Satuan Reserse Kriminal melakukan operasi cipta kondisi disaat PPKM Level 3 di Kabupaten Sukabumi, dari hasil operasi semua pengunjung kami lakukan tes urine dan satu orang positif menggunakan obat terlarang, sementara 12 wanita sebagai pemandu lagu turut kami amankan ke Mapolres Sukabumi untuk dimintai keterangan", ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Kusmawan, Rabu (13/10).
Lebih Lanjut Kusmawan menambahkan, razia ini tidak hanya membawa pengunjung tempat hiburan malam, tetapi petugas pun menyita minuman keras di sebuah cafe cek ombak, jalan Cimaja, Kecematan Cisolok, Kabupaten Sukabumi.
"Selain mengamankan pengunjung tempat hiburan malam tersebut, kami pun mengamankan sedikitnya ratusan botol minuman keras berbagai merk, karena selain masa PPKM Level 3, Kabupaten Sukabumi sudah memberlakukan Peraturan Daerah (PERDA) minuman nol persen alkohol",tutupnya. (rizki/ade)
Load more