Sukabumi, Jabar - Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi menangkap dua tersangka kurir baby lobster atau benur di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra mengatakan pengungkapan penangkapan benur yang dilakukan Satreskrim Polres Sukabumi, karena adanya himbauan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sukabumi tertanggal 30 November 2020 agar tidak menangkap benur untuk ekspor.
"Kita sudah melakukan penangkapan dua tersangka RN dan RA dan akan terus melakukan penindakan terhadap penangkapan benur yang tidak sesuai peruntukannya," ujar Dedy saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Dedy menambahkan bahwa dua tersangka RN yang merupakan pengepul, dan RA sebagai Karyawan RN untuk mengirim ke Mr X yang saat ini perannya masih dikembangkan oleh Satreskrim Polres Sukabumi.
Lebih lanjut Dedy mengatakan bahwa untuk barang barang bukti yang diamankan sekitar 768 ekor benur jenis mutiara dan pasir dimana dibungkus sebanyak 6 plastik bening. Tiga plastik berisi 443 ekor benur jenis pasir, dan 3 bungkus plastik lainnya berisi 325 ekor jenis mutiara.
"Modusnya RN membeli langsung kepada nelayan, yang jenis pasir hasil pemeriksaan dibeli Rp 9000 yang akan dijual ke Mr X dengan selisih Rp 500. Untuk mutiara dibeli dari nelayan Rp 13 ribu, yang nanti dijual ke Mr X sebesar Rp 13,5 ribu per ekor," tambah Dedy.
Dedy menuturkan dalam seminggu tersangka bisa melakukan pengiriman sebanyak 3 sampai 5 kali ke Mr X atau pengepul lainnya. "Tersangka yang diamankan ini sudah bermain benur sekitar 1 tahun, diamankan di Ciemas," terangnya.(Rizki Gustana/rif)
Load more