Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan instruksi kepada seluruh jajaran Polda untuk menindak tegas penyelenggara fintech P2P lending atau pinjaman online ilegal.
Tindakan itu selama ini dinilai telah merugikan banyak masyarakat. Hal tersebut, juga merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo yang memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan pinjol.
"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat. Sehingga dibutuhkan langkah penanganan khusus,” ungkap Sigit dalam arahannya kepada Polda melalui daring dari Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/10/20221).
Pelaku kejahatan pinjol, menurut Sigit, seringkali memberikan promosi atau tawaran yang mampu membuat masyarakat tergiur dalam menggunakan jasa layanan tersebut. Hal itulah yang menjadi salah satu penyebab banyaknya korban pinjol.
"Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat," tambahnya.
Penyelenggara pinjol juga memanfaatkan situasi masyarakat yang perekonomiannya terdampak pandemi Covid-19.
Sigit menambahkan, pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat, karena data diri korban bakal dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan apabila telat membayar ataupun tidak bisa melunasi pinjamannya.
Load more