Kota Tangerang, Banten - Aparat Kepolisian menggerebek rumah kantor (rukan) yang menjadi tempat aktivitas pinjaman online ilegal di Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, Kamis (14/10/2021). Petugas mengamankan 32 orang yang bekerja di kantor itu.
"Ada 32 orang yang diamankan akan kita bawa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Ke-32 orang yang diamankan dibawa ke Polda Metro Jaya, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Peran dan jabatannya akan disampaikan," katanya.
Yusri menyebut, penggerebekan dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan patroli siber. Keberadaan pinjol, kata dia, meresahkan masyarakat. "(Pinjol) di masa pandemi Covid-19 ini sangat merugikan masyarakat dan sangat meresahkan masyarakat," katanya.
"Dan lokasi ini akan di police line. Akan kita dalami semuanya karena cukup meresahkan," pungkasnya.(milhanwahyudi/chm)
Load more