Sleman, DIY - Kantor pinjaman online (pinjol) di jalan Herman Yohanes, Samirono, Caturtunggal, Depok, Sleman digerebek polisi pada Kamis (14/10). Dari hasil temuan polisi, kantor tiga lantai itu ternyata mengoperasikan puluhan aplikasi yang semuanya ilegal.
"Dari catatan yang kami dapatkan ada 23 aplikasi di mana semuanya tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arief Rahman kepada wartawan di lokasi penggerebakan.
Menurut Arief, dari 23 aplikasi tersebut, sebenarnya ada satu yang terdaftar. Namun itu hanya untuk mengelabuhi korban saja agar seolah-olah terlihat legal.
"Satu aplikasi terdaftar itu hanya untuk mengelabuhi saja seolah-olah legal. Jadi dari satu aplikasi yang terdaftar tersebut (bernama) one hope," jelasnya..
Pasca penggerebakan, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna memastikan kasus ini. Polisi menyita barang bukti 105 unit komputer dan 105 unit ponsel dari kantor pinjol.
Selain itu, polisi juga mengaankan 86 orang yang bekerja di kantor pinjol, terdiri 83 ‘Debt Collector’, Dua orang HRD dan seorang manager. Semua orang ini rencananya akan dibawa ke Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan menentukan statusnya.
"Iya malam ini (dibawa ke Jabar), kita adakan olah TKP dulu secara maksimal," ucap Arief.
Polda Jawa Barat sendiri kata Arief masih mendalami kasus ini untuk mengungkap secara terang benderang. Pihaknya belum bisa memastikan berapa jumlah uang yang dipinjam korban hingga mengakibatkan depresi.
"Korban masih kita dalami jumlah pinjamannya. Akan kami sampaikan dalam rilis resmi di Polda Jabar," pungkasnya.
Saat ini kantor pinjol di perbatasan Kabupaten Sleman dengan Kota Yogyakarta itu sudah dipasang garis polisi. Puluhan kendaraan milik karyawan juga masih terparkir di depan kantor. (andri/ade).
Load more