Jakarta, tvOne
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Dumai, Riau telah menerima barang bukti hewan sitaan kasus penyelundupan hewan dari Satpolair Polres Dumai, Kamis.
"Saat penyerahan barang bukti tersebut kiami juga menerima berkas dua tersangka penyelundupan hewan ilegal itu, yakni AAl dan SD. Selanjutnya kasus ini segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Dumai untuk segera disidangkan," kata Kasi Pidum Kejari Dumai Iwan Roy Charles SH, dihubungi dari Pekanbaru, Kamis.
Penyerahan barang bukti hewan sitaan kasus penyeludupan hewan tersebut dilakukan Satpolair Polres Dumai didampingi BKSDA Riau.
Ia mengatakan, burung asli Thailand seperti burung wambi (Garrulax canorus) dan 6 ekor hewan meerkat (Suricata suricatta) asli Afrika semuanya sudah mati saat dalam perawatan BKSDA Riau.
"Hewan yang mati tersebut diduga karena faktor cuaca, apalagi hewan-hewan ini bukan asli hewan Indonesia," katanya.
Sedangkan seorang penyelundup lainnya saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Sejumlah hewan langka dan dilindungi seperti 10 ekor burung kakaktua, 152 ekor burung wambi (Garrulax canorus), 6 ekor hewan meerkat (Suricata suricatta), 99 ekor ayam pheasant (Chrysolophus pictus), dan 4 ekor ayam bangkok (Gallus gallus) yang disita dari penyelundup dengan modus kejahatan melakukan barter hewan tersebut lewat pasar gelap di Malaysia, Singapura, dan Thailand. (umm/ant)
Load more