Kabupaten Toba, Sumatera Utara - Petugas Kepolisian Polres Kabupaten Toba, Sumatera Utara (Sumut) menetapkan dua tersangka untuk peristiwa kericuhan dan penganiayaan di RS HKBP Balige.
Dua tersangka inisial TS dan JS warga asal Kota Medan ditetapkan penyidik sebagai tersangka karena diyakini merusak dan menganiaya tenaga kesehatan dan petugas keamanan di RS HKBP Balige.
Kapolres Kabupaten Toba AKBP Akala Fikta Jaya saat menggelar keterangan Pers pada Kamis sore (14/10/2021) menyebutkan bahwa peristiwa penganiayaan dan perusakan yang terjadi pada Sabtu (10/10/2021) bermula saat seorang pasien laka lantas tunggal dibawa warga ke rumah sakit.
Tak berselang beberapa lama, dua keluarga pasien kemudian emosi lantaran merasa bahwa rumah sakit tak melayani dan merawat korban dengan baik. Kejadian itu menyulut emosi mereka.
Akala menyebutkan, hingga saat ini kedua tersangka masih dibantarkan di RS Kolombia Medan dengan alasan sakit.
"Keduanya dijerat telah melanggar pasal 351 ayat 1 dan pasal 406 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun kurungan," ungkap Akala.
Sementara itu di tempat yang sama, Direktur Rumah Sakit HKBP Balige Benny Sinaga membantah tidak merawat pasien dengan baik karena tidak sesuai dengan motto dari Rumah Sakit HKBP Balige yaitu melayani dengan kasihnya. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada penyidik Kepolisian.
Meski demikian Benny berharap agar kasus ini dapat di selesaikan dengan cara kekeluargaan dan berakhir damai.
“Pasca-terjadinya peristiwa ini, pihak rumah sakit menginginkan insiden yang terjadi kemarin sudah saling memaafkan dan dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan berdamai”, ungkap Benny. (Daud Sitohang/Nimrot/act)
Load more