Sukabumi, Jawa Barat - Masyarakat Kota Sukabumi, Jawa Barat, bisa sedikit lega karena Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba, obat berbahaya, dan psikotropika serta menangkap belasan pengedarnya.
Mereka lalu ditetapkan sebagai tersangka dengan berbagai barang bukti antara lain sabu, ganja, dan obat berbahaya.
"Dalam dua minggu terakhir ini kita sudah berhasil mengungkap 6 tkp (tempat kejadian perkara) dengan 16 tersangka," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin, Kamis (14/10).
Dari enam tkp tersebut barang bukti yang berhasil diamankan 99,93 gram sabu, 15,37 gram ganja, 1.865 butir tramadol, 15.092 butir Hexymer, 318 butir Rixlona, dan 240 Aprazolam.
Selain itu barang bukti lainnya yang juga diamankan 16 handphone berbagai merek, kunci letter T, kartu ATM, serta uang hasil penjualan narkoba sebanyak Rp800 ribu.
Kapolres mengungkap 6 kecamatan yang menjadi tkp penangkapan, yakni Gunungguruh, Citamiang, Warudoyong, Kebonpedes, Cibeureum, dan Cicantayan.
Adapun 16 orang tersangka yang berhasil diamankan kebanyakan masih muda. Mereka adalah SMR (21 tahun), IA (22 tahun), ARP (31 tahun), MI (21 tahun), FF (24 tahun), AS (39 tahun), YM (22 tahun), AVH (31 tahun), RH (31 tahun), FH (29 tahun), SW (25 tahun), SF (28 tahun), AS (28 tahun), RC (32 tahun) AS (31 tahun), dan DH (38 tahun).
Tersangka berinisial SMR, IA, ARP menjual obat terbatas tanpa izin. MI Kurir perantara dalam peredaran narkotika jenis daun ganja kering. Tersangka berinisial FF, AS, YM sebagai kurir dalam peredaran obat keras terbatas tanpa izin. Tersangka berinisial AVH sebagai perantara dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Kemudian tersangka berinisial RH, FH, SW, SF, AS, RC, AS, dan DH Sebagai bandar dalam peredaran obat keras terbatas dan psikotropika.
"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel Satnarkoba Polres Sukabumi Kota bekerja sama dengan masyarakat. Adapun modus operasi yang mereka (tersangka) gunakan adalah pembelian secara langsung, via transfer, atau memberikan petunjuk-petunjuk kepada para pembelinya untuk kemudian mengarahkan mengambil barang tersebut," jelas Zainal.
Para tersangka bakal dijerat dengan Undang-Undang nomor 35/2009 tentang Narkotika, Undang-Undang nomor 5/1997 tentang Psikotropika, dan Undang-Undang nomor 36/2009 tentang Kesehatan.
"Dan untuk para pelaku melaksanakan aksi sebagai kurir maupun pengedar dengan berbeda-beda waktu, ada yang sudah selama kurang lebih 3 bulan, 4 bulan, bahkan sampai 1 tahun, para pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di Polres Sukabumi Kota," pungkasnya. (Rizki Gustana/act)
Load more