Sementara itu Kepala BPOM DIY Dewi Prawitasari mengatakan, obat yang dimusnahkan ini masuk kategori ilegal karena sudah dicabut izin edarnya. Obat keras ini jika dikonsumsi dapat mempengaruhi sistem saraf pusat sehingga bisa berdampak para perilakunya.
" Jika dikonsumsi lama, penggunanya akan diliputi perasaan ingin bunuh diri, euforia dan rasa senang secara terus menerus," ucapnya. (Andri Prasetiyo/Buz).
Load more