"Kita tanya tadi satu per satu kondisi mereka sehat seperti pada waktu mereka dibawa kesana, jadi tidak ada yang kurang satu apapun," imbuhnya.
Pasca peristiwa ini, Kapolsek tak lupa mengimbau masyarakat agar berhati-hati dengan pinjaman online. Pasalnya sudah banyak masyarakat yang menjadi korban akibat kejamnya pinjaman online tersebut.
"Kalau boleh mengimbau kepada masyarakat kalau melakukan peminjaman sebisa mungkin jangan menggunakan pinjaman online apalagi yang ilegal, karena hal itu dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak lain," tutupnya.
Sebelumnya, sebanyak 86 orang diamankan petugas gabungan Ditreskrimsus Polda Jabar dan Polda DIY dari penggerebekan kantor pinjol di jalan Profesor Herman Yohanes, Sagan, Caturtunggal, Depok, Sleman pada Kamis (14/10/2021). Mereka terdiri dari operator yang bertugas sebagai penagih hutang atau Dept Collector, HRD atau bagian personalia, hingga manager.
Dari penggerebekan itu, polisi menyita komputer dan telepon seluler masing-masing sebanyak 105 unit yang dipakai untuk mengoperasikan 23 aplikasi. Dari 86 orang tersebut, 1 orang sudah ditetapkan tersangka, 79 dipulangkan, dan sisanya masih dalam pemeriksaan di Polda Jawa Barat. (Andri Prasetiyo/Buz).
Load more