Indramayu - Karena cemburu mantan istri menikah lagi, seorang ayah di kabupaten Indramayu, Jawa Barat, tega membununuh anak tiri. Namun tak butuh waktu lama polisi berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam.
Pelaku yakni DN (50 tahun) warga desa Cikedung Kabupaten Indramayu, digelandang petugas satuan reserse kriminal polsek Cikedung, Indramayu, Jawa Barat.
DN ditangkap karena ulahnya menghilangkan nyawa mantan anak tirinya RF (22 tahun), warga desa Mundak Jaya, kecamatan Cikedung, Indramayu, yang sebelumnya ditemukan tewas bersimbah darah dengan empat luka sayatan di punggung dan tusukan di bagian kepala. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan polisi, akhirnya berhasil mengungkap pelaku pembunuhan pemuda berumur 22 tahun tersebut yang tak lain sang ayah tirinya sendiri.
Peristiwa pembunuhan ini berawal, dari kecemburuan pelaku, yang mendengar mantan istrinya yang baru dicerai empat bulan lalu menikah lagi. Dari situlah, DN berniat menghabisi nyawa sang mantan istri, namun saat pelaku menyelinap ke rumah sang mantan istri, mendapati anak sang istri yang merupakan mantan anak tirinya sedang tertidur, pelaku langsung tanpa basa basi menghabisi korban, dengan menusuk kepala korban dan menyayat punggung korban sebanyak empat kali. Akibat peristiwa tersebut pelaku tewas dengan bersimbah darah.
"Motifnya, faktor kecemburuan karena sudah lama cerai, dan baru tau 9 hari ternyata wanita sudah dikawin pria lain, pelaku dalam pendalaman diamankan 1 orang, barang bukti ditemukan sebilah pisau dapur, berawal dari sarung pisau dan ditemukan selokan yang dibuang pelaku." ujar Ipda Junata, Kapolsek Cikedung.
Pelaku sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit Bhayangkara Indramayu, setelah sebelumnya diamuk massa pada saat polisi berusaha menangkap pelaku.
Sementara, selain mengamankan pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pisau dan tas pinggang milik pelaku. Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku terancam pasal 340 dan 338 dan 351 tentang pembunuhan berencana. dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Opih Raharjo/Fhm)
Load more