Sementara itu Bripka IS masih menjalani pemeriksaan di Satuan Propam Polresta Bandar Lampung, jika terbukti bersalah, ia terancam diberhentikan dari institusi kepolisian dan juga diancam pidana penjara selama 9 tahun sesuai dengan pasal 365 kuhp. Ner/Pujiansyah
Load more