Tak terima mobilnya dirusak, Rahmat balas mengejar Denzen.
“Mobil kejar pelaku, disuruh berhenti tidak mau tapi terus dipepet. Karena kehabisan jalan, pengendara motor menabrak pembatas dan jatuh,” ujar Riyono.
Denzen ditangkap petugas dalam keadaan terluka. Polisi menahannya bersama barang bukti di Mapolsek Temon. Menurut Kapolsek, Denzen akan dikenakan pasal 406 KUHP mengenai perusakan barang. (act/ari)
Load more