Kulonprogo, 11/6 – Seorang pengendara motor di Kulonprogo, Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta, nekat mengejar sebuah mobil dan memecahkan kaca kendaraan tersebut cuma karena kesal diklakson pengemudinya.
Peristiwa barbar itu terjadi pada Rabu (9/6) lalu. Kapolsek Temon, Kompol Riyono menjelaskan, kejadian bermula ketika pelaku yang bernama Denzen Firanda (22) mengendarai motor berpelat nomor AB 6355 TL. Sementara korban, Rahmat Jati Kurniawan (24), menyetir mobil dengan nomor polisi AB 1434 QG. Keduanya berhenti di lampu merah simpang tiga Siluwok, Temon, Kulonprogo.
“Awalnya pengendara sepeda motor dan mobil sama-sama dari arah Yogyakarta menuju bandara. Di lampu merah Siluwok, pengendara sepeda motor berhenti di sisi kanan. Namun begitu lampu hijau menyala, motor ini menyalip memotong mobil,” jelas Riyono.
Ternyata, klakson tersebut memicu emosi Denzen. Sambil marah-marah, pelaku mengejar mobil dan sempat memukul spion kendaraan roda empat itu. Tetapi karena spion tidak rusak, Rahmat mengabaikan perilaku Denzen.
“Karena diklakson, pengendara motor tersinggung akhirnya pengendara mobil disuruh berhenti. Tetapi karena merasa tidak ada kecelakaan, pengendara mobil lanjut. Sesampainya di lampu merah Demen, motor mendekat lagi menyuruh mobil berhenti. Mobil enggak mau, lampu merah nyala melanjutkan menuju bandara,” lanjut Kapolsek.
Tetapi Denzen masih kesal. Ia terus mengejar mobil Rahmat hingga ke Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Yogyakarta dan melampiaskan kemarahannya begitu mobil Rahmat berhenti.
“Pengendara mobil ke terminal keberangkatan. Pengendara motor ambil batu di Tol Gate dan mengejar mobil. Sesampainya, batu dilempar ke mobil dan langsung kabur,” kata Riyono.
Tak terima mobilnya dirusak, Rahmat balas mengejar Denzen.
“Mobil kejar pelaku, disuruh berhenti tidak mau tapi terus dipepet. Karena kehabisan jalan, pengendara motor menabrak pembatas dan jatuh,” ujar Riyono.
Denzen ditangkap petugas dalam keadaan terluka. Polisi menahannya bersama barang bukti di Mapolsek Temon. Menurut Kapolsek, Denzen akan dikenakan pasal 406 KUHP mengenai perusakan barang. (act/ari)
Load more