Jakarta, 13/6 - Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Selatan menindak sejumlah pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot bising melalui razia di jalan raya.
"Polri melakukan penindakan terhadap para pengguna jalan yang masih nekat menggunakan knalpot bising," demikian keterangan @TMCPoldaMetroJaya di Jakarta, Minggu.
Di Jakarta Selatan, razia lalu lintas diadakan di Jalan Antasari dengan menyasar knalpot bising dan pelanggaran lalu lintas lain di antaranya pengendara tanpa helm dan tanpa dilengkapi dokumen sah kendaraan.
"Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan raya dilarang menggunakan knalpot yang dapat memekakkan telinga," imbuhnya.
Tak hanya di Jakarta Selatan, Satlantas Polres Jakarta Pusat juga melakukan razia knalpot bising.
Polisi memberikan penindakan dari teguran hingga melayangkan tilang kepada pengendara sepeda motor yang knalpotnya sengaja dimodifikasi sehingga memiliki suara yang bising.
Razia lalu lintas dengan sasaran knalpot bising dan pelanggaran lainnya dipusatkan di Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) telah mengatur terkait kebisingan suara sebagai salah satu indikator laik jalan kendaraan bermotor.
Pada Pasal 285 UU LLAJ, disebutkan apabila pengendara motor tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan salah satunya meliputi knalpot laik jalan, dipidana kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Sedangkan untuk ambang batas kebisingan untuk sepeda motor diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.
Dalam aturan tersebut tingkat kebisingan untuk motor berkapasitas 80 cc hingga 175 cc maksimal 83 Decibel (dB) dan di atas 175 cc maksimal 80 dB. (ito/ant)
Load more