Jakarta – Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) mengumumkan hasil uji laboratorium terhadap barang bukti yang disita saat penangkapan Erdian Aji Prihartanto alias Anji di studionya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Polisi juga menyampaikan hasil tes urine Anji.
“Hasil urine yang bersangkutan positif, hasil swab antigennya negatif, hasil PCR kami masih menunggu karena sampelnya diambil dan masih menunggu dari lab untuk hasil PCR dari saudara AN. Positifnya dari cek urine adalah THC (Tetrahydrocannabinol) itu kalau di bahasa awamnya ganja,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Jakbar AKBP Ronaldo Maranoda Siregar, Selasa pagi.
“Dari barang bukti yang diamankan penyidik itu juga sudah keluar uji laboratorium forensiknya.Itu juga positif THC. Jadi dari penyidik sudah menemukan kesesuaian. Hasil cek kesehatan—dari urinenya, dengan pengecekan barang buktinya. Jadi kasusnya memang ganja. Ada beberapa barang bukti yang ditemukan berarti kesemuanya kandungannya adalah ganja,” kata Ronaldo lagi.
Selain mendapati barang bukti di TKP (tempat kejadian perkara) di Cibubur, polisi juga menemukan barang bukti ganja yang Anji simpan di sebuah tempat di Bandung, Jawa Barat (Jabar).
“Anggota kami juga sudah melakukan pengembangan jadi ada dua tkp—tempat kami mengamankan barang bukti dari Cibubur, kemudian penyidik melakukan pengembangan didapatkan lagi barang bukti di Bandung,” tutur Kasatresnarkoba.
Ronaldo menuturkan, Anji sudah dijenguk oleh keluarganya pada Senin (14/6). Mereka juga telah mengajukan permohonan agar kepolisian melakukan asesmen (penilaian) terhadap Anji.
“Ada tim asesmen terpadu di BNN. Tugasnya melakukan proses pendalaman dan penelitian yang bersangkutan, apakah murni pengguna atau yang bersangkutan terlibat pengedaran dan sebagainyya termasuk bagaimana kondisi kesehatan dan psikisnya. Tim tersebut akan mengeluarkan surat rekomendasi kepada penyidik. Hasil dari rekomendasi tim terpadu itu yang kami lanjuti,” jelas Ronaldo.
Dia juga mengatakan, dalam Undang-Undang Narkotika, setiap orang yang terbukti menjadi pengguna narkotika, wajib direhabilitasi.
“Rehabilitasi merupakan bagian dari penegakan hukum. Kami pastikan setiap perkara yang ditangani Satuan Reserse Narkoba Jakarta Barat itu sesuai dengan koridor penegakan hukum,” ungkapnya.
Kini Anji berstatus sebagai tersangka dalam tindak pidana narkotika dan ditahan di Jakarta Barat.
“Sampai saat ini hasil pemeriksaan kami yang bersangkutan menyalahgunakan narkoba berdasarkan pemeriksaan sampai tadi malam. Pagi ini kami masih melakukan pemeriksaan lebih dalam lagi. Jika kami menemukan bukti lain di dalam pemeriksaan, kami akan sampaikan lagi,” pungkas Ronaldo. (act/ong)
Load more