LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika, Henri Subiakto
Sumber :
  • Antara

Pemerintah Telah Selesaikan Susun Pedoman Implementasi UU ITE

Staf Ahli Kemkominfo RI Henri Subiakto mengatakan pemerintah telah menyelesaikan penyusunan Pedoman Implementasi UU ITE yang akan ditandatangani Menkominfo, Kapolri, dan Jaksa Agung.

Selasa, 15 Juni 2021 - 16:21 WIB

Jakarta, 15/6  - Ketua Sub Tim 1 Kajian UU ITE sekaligus Staf Ahli Kemkominfo RI Henri Subiakto mengatakan pemerintah telah menyelesaikan penyusunan Pedoman Implementasi UU ITE yang akan ditandatangani Menkominfo, Kapolri, dan Jaksa Agung pada Rabu (16/6) melalui Surat Keputusan Bersama (SKB).

"Insya Allah besok (Rabu, 16/6) pagi dihadapan Menkopolhukam, (SKB terkait Pedoman Implementasi UU ITE) akan ditandatangani Jaksa Agung, Kapolri, dan Menkominfo. Pedoman ini berlaku untuk para penegak hukum terkait menginterpretasikan UU ITE," kata Henri dalam diskusi bertajuk "Revisi UU ITE Terbatas, Apa itu Pasal Karet?" di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan Pedoman Implementasi UU ITE bukan peraturan perundang-undangan, namun semacam buku saku dan pedoman teknis bagi para penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan dan Kominfo yang di dalamnya terdapat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Menurut dia, keberadaan Pedoman tersebut sangat penting sebelum revisi UU ITE dilakukan yang diperkirakan akan membutuhkan waktu yang lama.

"Revisi UU ITE kan waktunya panjang maka digunakan Pedoman untuk menginterpretasikan UU ITE agar penegak hukum tidak menafsirkan UU ITE ke sana ke sini," ujarnya.

Menurut dia, poin-poin yang ada dalam Pedoman Implementasi UU ITE hanya berisi interpretasi terhadap pasal-pasal yang dianggap bermasalah atau "pasal karet".

"Pasal karet" tersebut menurut Henri seperti Pasal 27 ayat 1 terkati pornografi atau pelanggaran kesusilaan, Pasal 27 ayat 2 tentang Perjudian, Pasal 27 ayat 3 tentang Penghinaan dan Pencemaran nama baik, Pasal 27 ayat 4 tentang pengancaman dan pemerasan.

"Lalu Pasal 28 ayat 2 tentang penyebaran informasi untuk kebencian yang menimbulkan kebencian. Istilahnya adalah mengajak orang untuk yang menimbulkan kebencian, mengajak orang untuk membenci atau rasa kebencian, permusuhan itu yang dilakukan tadi, pembuatan pedomannya," katanya.

Henri mencontohkan, laporan pencemaran nama baik terkait pemberitaan di internet yang dibuat institusi pers yang merupakan kerja jurnalistik maka diberlakukan mekanisme sesuai UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang sifatnya lex spesialis sehingga tidak bisa dikenakan UU ITE.

Namun menurut dia, kalau ujaran dilakukan oleh pribadi seorang jurnalis di media sosial, maka yang bersangkutan bisa dikenakan UU ITE.

"Kerja jurnalistik wartawan dan institusi pers dilindungi, namun kalau pribadi wartawan mengunggah dan membuat akun sendiri (ujaran penghinaan dan pencemaran nama baik) maka kena (UU ITE)," ungkap-nya.

Selain itu menurut dia terkait Pasal 27 ayat 3, pengertian penghinaan itu harus merujuk pada Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP yaitu menuduhkan suatu hal. (ade/antara).

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Ravalnas BMKG 2024, Transformasi Menuju Indonesia Emas 2045

Ravalnas BMKG 2024, Transformasi Menuju Indonesia Emas 2045

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyelenggarakan Rapat Evaluasi Nasional (Ravalnas) Tahun 2024 sebagai bentuk reformasi birokrasi dalam transformasi BMKG menuju Indonesia Emas 2045. 
Pengelola Pesantren Harus Ciptakan Ekosistem Pencegahan Kekerasan Seksual

Pengelola Pesantren Harus Ciptakan Ekosistem Pencegahan Kekerasan Seksual

Pondok pesantren wajib menciptakan ekosistem pengawasan internal yang kuat untuk mencegah kasus kekerasan seksual di dalam institusi pendidikan bercorak Islam tersebut.
Menteri Trenggono Tegaskan Pemilik Pagar Laut di Tangerang akan Didenda Rp18 juta per Kilometer

Menteri Trenggono Tegaskan Pemilik Pagar Laut di Tangerang akan Didenda Rp18 juta per Kilometer

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pemilik pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang akan dikenakan denda administratif.
Rekap Hasil Liga Champions Hari Ini: Duo Milan Menang, PSG Epic Comeback dan Taklukkan Manchester City

Rekap Hasil Liga Champions Hari Ini: Duo Milan Menang, PSG Epic Comeback dan Taklukkan Manchester City

Rekap hasil Liga Champions 2024-2025 hari ini, Kamis (23/01/2025), di mana Manchester City alami nasib apes usai kena comeback PSG dan takluk 4-2.
Netizen Sampai Angkat Topi, Asisten Patrick Kluivert Rela Lakukan Hal Ini Jelang Timnas Indonesia Hadapi Australia dan Bahrain

Netizen Sampai Angkat Topi, Asisten Patrick Kluivert Rela Lakukan Hal Ini Jelang Timnas Indonesia Hadapi Australia dan Bahrain

Skuad Garuda -julukan Timnas Indonesia akan menghadapi empat pertandingan terakhir fase grup putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia pada 2025 ini
Pernah Kena Amuk, Rafael Struick Akhirnya Berani Bicara Jujur soal Gaya Melatih Shin Tae-yong di Timnas Indonesia

Pernah Kena Amuk, Rafael Struick Akhirnya Berani Bicara Jujur soal Gaya Melatih Shin Tae-yong di Timnas Indonesia

Pemain andalan Timnas Indonesia Rafael Struick berbicara dengan jujur tentang gaya melatih Shin Tae-yong selama sang pelatih menjabat sebelum dipecat oleh PSSI.
Trending
Gawat! Sosok Penting Ini Minta Megawati Hangestri Hengkang dari Red Sparks, Berani Tantang KOVO dengan Begini ...

Gawat! Sosok Penting Ini Minta Megawati Hangestri Hengkang dari Red Sparks, Berani Tantang KOVO dengan Begini ...

Sosok penting bagi kiprah Megawati Hangestri di Liga Voli Korea menyarankan Mega hengkang bila tak naik gaji di Red Sparks. Menantang keras aturan KOVO sampai.
Setelah Bikin Sensasi di Inggris, Marselino Ferdinan Bersaksi Timnas Indonesia Serupa Brasil dalam Hal Ini

Setelah Bikin Sensasi di Inggris, Marselino Ferdinan Bersaksi Timnas Indonesia Serupa Brasil dalam Hal Ini

Setelah menciptakan sensasi di kancah sepak bola Inggris, Marselino Ferdinan berani bersaksi bahwa Timnas Indonesia serupa dengan Brasil dalam satu hal.
Bursa Transfer: Detail Transfer Kyle Walker ke AC Milan Terkuak, Manchester City Rela Merugi?

Bursa Transfer: Detail Transfer Kyle Walker ke AC Milan Terkuak, Manchester City Rela Merugi?

Jurnalis Fabrizio Romano telah mengabarkan bahwa Manchester City dan AC Milan telah mencapai kesepakatan untuk transfer bek kanan veteran Inggris, Kyle Walker.
Dinas Gulkarmat Sebut Ada 694 Gedung di Jakarta Terancam Bahaya Kebakaran

Dinas Gulkarmat Sebut Ada 694 Gedung di Jakarta Terancam Bahaya Kebakaran

Dinas Gulkarmat mencatat sebanyak 694 gedung bertingkat di DKI Jakarta dinyatakan belum memenuhi syarat proteksi kebakaran. 
Rekap Hasil Liga Champions Hari Ini: Duo Milan Menang, PSG Epic Comeback dan Taklukkan Manchester City

Rekap Hasil Liga Champions Hari Ini: Duo Milan Menang, PSG Epic Comeback dan Taklukkan Manchester City

Rekap hasil Liga Champions 2024-2025 hari ini, Kamis (23/01/2025), di mana Manchester City alami nasib apes usai kena comeback PSG dan takluk 4-2.
Pernah Kena Amuk, Rafael Struick Akhirnya Berani Bicara Jujur soal Gaya Melatih Shin Tae-yong di Timnas Indonesia

Pernah Kena Amuk, Rafael Struick Akhirnya Berani Bicara Jujur soal Gaya Melatih Shin Tae-yong di Timnas Indonesia

Pemain andalan Timnas Indonesia Rafael Struick berbicara dengan jujur tentang gaya melatih Shin Tae-yong selama sang pelatih menjabat sebelum dipecat oleh PSSI.
Tak Mau Diam Lagi, Thom Haye Buka Suara soal Komunikasi dengan Shin Tae-yong: Itu Sulit tapi…

Tak Mau Diam Lagi, Thom Haye Buka Suara soal Komunikasi dengan Shin Tae-yong: Itu Sulit tapi…

Tak mau diam lagi, Thom Haye akhirnya berani buka suara mengenai hubungannya dengan Shin Tae-yong. Tak disangka ternyata mantan pelatih Timnas Indonesia itu...
Selengkapnya
Viral