Terdakwa ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Sumsel pada Februari 2021, saat itu Taufik diminta seseorang bernama Rahman (DPO) agar mengambil paket untuk selanjutnya dikirim ke Lubuklinggau dengan janji upah Rp15 juta.
Kemudian terdakwa menggunakan mobil pribadi menuju lokasi penjemputan yakni Jalan Lintas Palembang—Sekayu Simpang Empat Balai Agung, Kelurahan Balai Agung.
Setibanya di lokasi, terdakwa menemui dua orang yang tidak dikenal, keduanya meletakkan satu kardus berwarna coklat ke dalam mobil terdakwa, tak lama berselang personel Ditresnarkoba Polda Sumsel menggerebeknya.
Namun dua orang laki-laki itu melarikan diri dengan mengendarai mobilnya. (act/ant)
Load more