Palembang, Sumatera Selatan - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang menjatuhkan vonis mati terhadap Taufik Hidayat (47), seorang pengedar narkotika asal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) , Sumatera Selatan (Sumsel).
Hakim ketua Erma Suharti dalam putusannya, Kamis menyatakan, terdakwa Taufik Hidayat terbukti akan mengedarkan narkotika jenis sabu asal Aceh seberat 25 kilogram.
"Tidak ada hal-hal yang meringankan putusan terhadap terdakwa," ujar Erma.
Hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel yang meminta terdakwa divonis mati.
Hakim juga memberikan poin pemberat karena terdakwa tercatat pernah menjalani masa hukuman dalam kasus pembunuhan selama 10 tahun, selain itu terdakwa tidak mengakui perbuatannya selama persidangan.
Bahkan majelis hakim menolak pembelaan terdakwa untuk seluruhnya yang meminta dibebaskan, karena berdasarkan keterangan JPU bahwa terdakwa sudah mengetahui jika barang yang dibawanya itu adalah sabu, bukan alat-alat bengkel seperti dalihnya dalam BAP.
Sementara atas vonis tersebut, terdakwa langsung mengajukan banding.
Terdakwa ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Sumsel pada Februari 2021, saat itu Taufik diminta seseorang bernama Rahman (DPO) agar mengambil paket untuk selanjutnya dikirim ke Lubuklinggau dengan janji upah Rp15 juta.
Kemudian terdakwa menggunakan mobil pribadi menuju lokasi penjemputan yakni Jalan Lintas Palembang—Sekayu Simpang Empat Balai Agung, Kelurahan Balai Agung.
Setibanya di lokasi, terdakwa menemui dua orang yang tidak dikenal, keduanya meletakkan satu kardus berwarna coklat ke dalam mobil terdakwa, tak lama berselang personel Ditresnarkoba Polda Sumsel menggerebeknya.
Namun dua orang laki-laki itu melarikan diri dengan mengendarai mobilnya. (act/ant)
Load more