Sleman, DI Yogyakarta - Tim Patroli Siber Direktorat Reserse Krimnal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bergerak cepat mengamankan empat anak baru gede (ABG), Rabu (23/6), yang videonya viral sedang mengumpat petugas polisi di sebuah tempat hiburan malam di Sleman, DIY.
Dari empat ABG tersebut, tiga orang masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) dan satu lainnya mahasiswi. Mereka adalah AH (16), SS (18), DP (15), dan AY (24).
Meski berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 27 ayat 1 KUHP, namun polisi belum menetapkan tersangka karena masih dalam tahap pembinaan.
Dalam keterangannya Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol. Yuliyanto mengimbau warga agar bijak dalam bermedia sosial dan patuh terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Kita sesuai dengan semangat dari UU ITE yang saat ini, bahwa lebih baik pada proses pencegahan. Sehingga tanpa ada kepentingan mengambil kesimpulan saat ini tidak menerbitkan laporan polisi. Sehingga proses ini lebih kepada pencegahan dan pembinanan. Tetapi tidak menutup kemungkinan nanti bila ada perkembangan lain bisa saja kita mambuat LP( laporan) model A," ungkap Kombes Pol. Yuliyanto.
Minggu (20/6), sebuah video yang merekam sejumlah pelajar wanita mabuk sedang mengumpat petugas kepolisian di sebuah tempat hiburan malam di Sleman, Yogyakarta viral di media sosial.
Dalam video, mereka mengumpat pada petugas polisi setelah pestanya dibubarkan karena tidak mematuhi protokol kesehatan. Tidak hanya itu tempat hiburan malam tersebut juga telah melanggar jam operasional yang ditetapkan Pemerintah Provinsi DIY.
Namun setelah dibubarkan, empat gadis itu justru mengungkapkan kekesalannya lewat video dan mengucapkan kata-kata tidak pantas. Makian berlanjut ketika salah satu dari mereka mengeluarkan kata-kata umpatan saat pulang mengendarai sepeda motor. (andri/yfy/act)
Load more