Bandar Lampung, Lampung - Tim gabungan kepolisian Seaport Interdiction Bakauheni, KSKP Bakauheni, dan Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung lagi-lagi menggagalkan penyelundupan ribuan ekor satwa liar jenis burung tanpa dokumen, di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Ribuan ekor satwa liar jenis burung tersebut, diangkut menggunakan kendaraan jenis Toyota Avanza dengan nomor polisi BG 1840 KH dari Kayu Agung, Lampung. Rencananya hewan-hewan itu hendak diselundupkan ke Serang, Banten.
Penangkapan kendaraan yang membawa ribuan ekor burung itu berawal dari razia gabungan yang digelar oleh petugas terhadap sejumlah kendaraan penumpang dan barang.
Saat mobil Toyota Avanza mendapat giliran diperiksa, petugas gabungan mendapati berbagai jenis burung di dalam mobil. Mulai dari burung manyar, trucukan, emprit kaji, emprit kepala hitam, perkutut, hingga tekukur.
Setelah dilakukan pengecekan bersama petugas karantina, ternyata ribuan satwa yang disimpan dalam sembilan kardus besar dan 24 keranjang tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah. Total jumlah burung yang akan diselundupkan sebanyak 3.320 ekor.
Kepada petugas, pelaku penyelundupan Zainul mengaku memperoleh keuntungan berkisar Rp 4.500 per ekor.
"Kalau burungnya banyak untungnya besar. Saya tahu kalau membawa burung dilarang,"jelas Zainul. Selanjutnya petugas membawa pelaku berikut barang bukti ribuan ekor burung ke KSKP Bakauheni untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kejadian penyelundupan burung kerap terjadi di Lampung. Beberapa waktu lalu, petugas berhasil menghentikan sebuah truk yang juga membawa ribuan ekor burung untuk diselundupkan ke Pulau Jawa. (pujiansyah/imn/act)
Load more