Jakarta – Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Polda Metro Jaya menindak 34 perusahaan non-esensial dan non-kritikal karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan tetap mempekerjakan karyawannya.
Satgas Gakkum selama sepekan ini gencar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perkantoran di Ibu Kota. Mereka menjaring 35 perusahaan “bandel”.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan ada 34 perusahaan yang kini berstatus lidik (penyidikan) lantaran adanya unsur pidana.
"Satgas Gakkum sampai terus melakukan penyelidikan dan terdapat 34 perusahaan yang disegel sudah naik lidik. Sementara satunya masih penyelidikan," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (9/7)
Para petinggi di 34 perusahaan itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangkanya di sini para pimpinan yang bertanggungjawab di perusahaan non esensial dan kritikal. Ditindak melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Wabah Penyakit Menular," tuturnya menegaskan.
Status hukum itu merupakan dampak dari mewajibkan karyawannya bekerja di kantor, meski bukan berada dalam sektor esensial. Mereka kini terancam satu tahun kurungan dan denda Rp100 juta.
Load more