Jakarta – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, hari ini menjalani sidang vonis hari ini, Kamis (15/7) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Majelis hakim akan menjatuhkan hukuman terhadap lelaki yang didakwa menerima suap izin ekspor benih lobster (benur).
Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan, IPI Maryati, berharap majelis hakim memvonis Edhy Prabowo bersalah dengan mempertimbangkan fakta hukum yang disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"KPK tentu berharap majelis hakim akan memutus dan menyatakan terdakwa bersalah dengan mempertimbangkan seluruh fakta hukum sebagaimana uraian analisis yuridis JPU dalam tuntutannya," ujar Ipi.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut Edhy Prabowo dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa KPK, Selasa (29/6).
Eks Menteri KP ini juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.447.219 dan USD 77 ribu.
Edhy Prabowo didakwa menerima suap lebih dari Rp24,6 miliar dan USD 77 ribu terkait izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2020. (act)
Load more