Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis lima tahun penjara untuk mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Edhy dianggap bersalah karena menerima suap izin ekspor benih lobster (benur).
“Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama. Kedua, menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda sejumlah 400 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Albertus Usada, di Pengadilan Tipikor. Vonis Edhy tersebut berlangsung secara daring yang disiarkan langsung oleh kanal YouTube KPK RI.
Hakim juga menghukum Edhy untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.447.219,- dan USD77.000 dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa.
“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut,” ucap Albertus.
Namun, jika Edhy tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka ia bakal dipidana penjara selama dua tahun.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa, berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak Edhy selesai menjalani pidana pokoknya. (act)
Load more