ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
KPK hormati vonis 5 tahun penjara terhadap Edhy Prabowo
Sumber :
  • ANTARA FOTO

KPK Hormati Vonis 5 Tahun Bui Eks Menteri KKP Edhy Prabowo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati dan mengapresiasi vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan kawan-kawan.
Jumat, 16 Juli 2021 - 14:21 WIB

Jakarta, 16/7 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati dan mengapresiasi vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan kawan-kawan.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/7) menjatuhkan vonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Edhy Prabowo karena terbukti menerima suap senilai 77 ribu dolar AS dan Rp24.625.587.250 dari pengusaha terkait ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur. "Kami menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim terhadap para terdakwa. Secara umum telah memenuhi seluruh isi analisis yuridis dalam tuntutan tim JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16 Juli 2021).

Namun demikian, kata dia, sebagaimana dinyatakan tim JPU KPK dalam sidang putusan, lembaganya masih bersikap pikir-pikir terkait putusan tersebut. "Lebih lanjut, kami akan menunggu salinan putusan lengkap dan tim JPU akan mempelajari pertimbangan majelis hakim untuk kemudian membuat analisis dan rekomendasi kepada pimpinan," ucap Ipi.

Edhy Prabowo terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Selain pidana badan, Majelis Hakim mewajibkan Edhy Prabowo untuk membayar uang pengganti sejumlah 9.687.457.219 dan 77 ribu dolar AS subsider 2 tahun penjara.

Majelis Hakim juga memutuskan untuk mencabut hak Edhy Prabowo untuk diplih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak Edhy Prabowo selesai menjalani pidana pokoknya. Edhy Prabowo dalam perkara ini dinilai terbukti menerima suap senilai 77 ribu dolar AS dan Rp24.625.587.250 bersama-sama dengan Andreau Misanta Pribadi dan Safri (staf khusus Edhy), Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Edhy), Ainul Faqih (sekretaris pribadi Iis Rosita Dewi yaitu istri Edhy), dan Siswadhi Pranoto Loe (pemilik PT Aero Cipta Kargo) dari Direktur PT Duta Putra Perkasa Pratama Suharjito dan perusahaan pengekspor BBL lain.

Baca Juga

Rinciannya, lewat Amri senilai total Rp12.312.793.625, melalui Achmad Bahtiar senilai Rp12.312.793.625 dan melalui Yudi Surya Atmaja senilai Rp5.047.074.000. Terkait perkara ini Andreau Misanta Pribadi dan Safri divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan; Amiril Mukminin divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan; Siswadhi Pranoto Loe divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, dan Ainul Faqih divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 4 bulan. (ari/ant)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Meningkat 6 Persen Dibanding 2024, KAI Sumut Layani 618.428 Penumpang Pada Triwulan I 2025

Meningkat 6 Persen Dibanding 2024, KAI Sumut Layani 618.428 Penumpang Pada Triwulan I 2025

KAI Divisi Regional I Sumatera Utara pada triwulan I 2025 melayani sebanyak 618.428 penumpang, meningkat 6 persen dibanding periode yang sama
Investasi BYD di Subang Diganggu Preman Berkedok Ormas, Danjen Kopassus bakal Ambil Tindakan?

Investasi BYD di Subang Diganggu Preman Berkedok Ormas, Danjen Kopassus bakal Ambil Tindakan?

Danjen Kopassus Mayjen TNI Djon Afriandi angkat bicara soal terjadinya dugaan premanisme berkedok ormas dalam pembangunan pabrik BYD di Subang, Jawa Barat. 
Kabar Baik! Presiden Filipina Teken UU Wajibkan Pemakaman Layak Bagi Muslim

Kabar Baik! Presiden Filipina Teken UU Wajibkan Pemakaman Layak Bagi Muslim

Kabar baik bagi warga muslim. Hal ini lantaran Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr telah menandatangani UU yang mewajibkan pemakaman layak bagi muslim
Kabel Sinyal dan Telekomunikasi Dicuri di Jalan Stasiun Medan, KAI Divre I Sumut Berhasil Tangkap Pelakunya

Kabel Sinyal dan Telekomunikasi Dicuri di Jalan Stasiun Medan, KAI Divre I Sumut Berhasil Tangkap Pelakunya

KAI Divisi Regional I Sumatera Utara berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian kabel sinyal dan telekomunikasi di jalan layang Stasiun Medan
Wamensesneg Angkat Bicara soal Gibran Mulai Rajin Monolog di YouTube

Wamensesneg Angkat Bicara soal Gibran Mulai Rajin Monolog di YouTube

Unggahan video monolog Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming di saluran YouTube pribadinya kini menyita perhatian publik hingga menuai komentar dari elite politik
Terungkap, Alasan Kuat PBNU Setuju Ormas yang Melakukan Kekerasan Dibubarkan

Terungkap, Alasan Kuat PBNU Setuju Ormas yang Melakukan Kekerasan Dibubarkan

Belakangan ini Ormas yang melakukan kekerasan terhadap masyarakat lagi disorot elite politik, bahkan aksinya menuai komentar dari berbagai kalangan.

Trending

Para Pemain Diguyur Bonus 400 Juta Usai Tumbangkan Persija Jakarta, Bos Semen Padang Buka Suara

Para Pemain Diguyur Bonus 400 Juta Usai Tumbangkan Persija Jakarta, Bos Semen Padang Buka Suara

Semen Padang menang telak 2-0 atas Persija Jakarta pada lanjutan Liga 1 2024-2025. Minggu 27 April 2025
Dampak Lisa Mariana Bongkar Perselingkuhannya dengan Ridwan Kamil, Nasib Suaminya Jadi Mengenaskan

Dampak Lisa Mariana Bongkar Perselingkuhannya dengan Ridwan Kamil, Nasib Suaminya Jadi Mengenaskan

Usai Lisa Mariana bongkar perselingkuhannya dengan mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil di media sosial. Ternyata begitu menimbulkan dampak yang mengenaskan
Update Klasemen Liga 1: Persib Bandung Diambang Juara, Persija Jakarta Keluar dari Empat Besar

Update Klasemen Liga 1: Persib Bandung Diambang Juara, Persija Jakarta Keluar dari Empat Besar

Berikut update klasemen Liga 1 usai Persija Jakarta kalah 0-2 dari Semen Padang di Liga 1 2024-2025
Asal Muasal Julukan Megawati Hangestri Jadi 'Megatron', Ternyata Amalan Sunnah ini Buatnya Sukses

Asal Muasal Julukan Megawati Hangestri Jadi 'Megatron', Ternyata Amalan Sunnah ini Buatnya Sukses

Megawati Hangestri mendapatkan penghargaan dan julukan kehormatan sebagai 'Kartini Voli Indonesia' dari sejumlah media dan komunitas olahraga Nasional.
Bursa Transfer: AC Milan dan Juventus Saling Sikut Dapatkan Rival Ragnar Oratmangoen Musim Panas Nanti

Bursa Transfer: AC Milan dan Juventus Saling Sikut Dapatkan Rival Ragnar Oratmangoen Musim Panas Nanti

AC Milan dan Juventus diperkirakan akan saling berebut untuk mendapatkan Maxim De Cuyper, bek sayap dari Club Brugge, pada bursa transfer musim panas mendatang.
Dibuka Oleh Ardhito Pramono, Boyce Avenue Sukses Gelar Konser di Jakarta

Dibuka Oleh Ardhito Pramono, Boyce Avenue Sukses Gelar Konser di Jakarta

Konser yang dipromotori oleh Color Live Asia ini memiliki tajuk "Boyce Avenue Live In Jakarta". 
Selain Lihai Gocek Bola, Amalan Sunnah Juga Dilakukan Ragnar Oratmangoen Buatnya Melambung Tinggi

Selain Lihai Gocek Bola, Amalan Sunnah Juga Dilakukan Ragnar Oratmangoen Buatnya Melambung Tinggi

Ditambah, Ragnar Oratmangoen memiliki sapaan akrabnya Wak Haji. Sepertinya, karena dia memang salah satu pemain yang dikenal religius juga.
Selengkapnya

Viral