Rinaldo mengatakan, pelaku melakukan aksinya pada pagi hari dengan mematahkan enam batang besi. Dia kemudian membawa barang curian tersebut ke rumahnya.
“Pelaku selama dua jam memecahkan enam besi. Lalu diangkut pakai motor temannya dan dibawa ke rumahnya,” ungkap Kapolsek.
Pelaku merupakan warga Kelurahan Menteng atas yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang parkir. Kepada polisi, lelaki itu mengaku mencuri demi membayar biaya perbaikan kendaraannya di bengkel.
“Motifnya menebus motor pribadi. Rencananya besi itu dijual untuk menebus kendaraan yang sedang diperbaiki di bengkel,” kata Rinaldo menambahkan.
Pada penyidik, tersangka mengaku baru sekali melakukan aksinya. Namun penyelidikan akan dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan tindak pidana lain yang dia lakukan.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dipenjara selama tujuh tahun karena melanggar pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian. (act)
Load more