Jakarta – Sebuah video yang mengabadikan seorang lelaki tengah mencuri besi pilar bekas pembangunan monorel di Jalan Raya HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, viral di media sosial. Polisi langsung bergerak cepat membekuk pelaku.
Salah satu akun Instagram yang mengunggah dan memviralkan video itu adalah @warung_jurnalis.
“Seorang pria terekam kamera mencuri besi tiang pilar bekas pembangunan monorel terjadi di Jalan Raya Rasuna Said tepatnya di dekat Halte Busway GOR Sumantri, Karet Kuningan, Setiabudi Jakarta Selatan pada Sabtu (17/7/2021) sekitar pukul 10.00 WIB,” tulis akun tersebut.
Menurut @warung_jurnalis pencurian besi tiang monorel itu terekam kamera milik warga yang melintas di jalan tersebut.
“Pelaku beraksi memotong besi tiang pilar monorel menggunakan gergaji besi. Komplotan maling diduga berjumlah tiga orang. Dalam aksinya pelaku berhasil menggasak enam tiang pilar besi monorel,” tulis akun itu lagi.
Dua hari setelah video viral, aparat dari Polsek Metro Setiabudi, Jakarta Selatan menyatakan telah menangkap pelakunya, beberapa jam setelah dia melakukan aksinya.
“Berbekal dari video viral di Instagram, kami dari Polsek Metro Setiabudi khususnya Unit Reskrim, langsung ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku,” kata Kapolsek Setiabudi, Kompol Rinaldo Aser, seperti yang dilansir di situs metro.polri.go.id.
Rinaldo mengatakan, pelaku melakukan aksinya pada pagi hari dengan mematahkan enam batang besi. Dia kemudian membawa barang curian tersebut ke rumahnya.
“Pelaku selama dua jam memecahkan enam besi. Lalu diangkut pakai motor temannya dan dibawa ke rumahnya,” ungkap Kapolsek.
Pelaku merupakan warga Kelurahan Menteng atas yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang parkir. Kepada polisi, lelaki itu mengaku mencuri demi membayar biaya perbaikan kendaraannya di bengkel.
“Motifnya menebus motor pribadi. Rencananya besi itu dijual untuk menebus kendaraan yang sedang diperbaiki di bengkel,” kata Rinaldo menambahkan.
Pada penyidik, tersangka mengaku baru sekali melakukan aksinya. Namun penyelidikan akan dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan tindak pidana lain yang dia lakukan.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dipenjara selama tujuh tahun karena melanggar pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian. (act)
Load more