LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Sumber :
  • Antara

Benny Tjockrosaputro & Heru Hidayat Segera Disidang

Tim penyidik Kejaksaan Agung telah melimpahkan tahap II atas dua berkas perkara tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri atas nama Benny Tjockrosaputro dan Heru Hidayat ke JPU.

Kamis, 29 Juli 2021 - 05:37 WIB

Jakarta, tvOne

Tim penyidik Kejaksaan Agung telah melimpahkan tahap II atas dua berkas perkara tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri atas nama Benny Tjockrosaputro dan Heru Hidayat ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu, mengatakan penyidik kejaksaan telah melakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau tahap II atas dua tersengkat tersebut kepada JPU Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

"Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti di atas, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kedua berkas perkara tersebut di atas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Leonard.

Benny Tjockrosaputro BTS selaku Direktur PT Hanson Internasional dan Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra merupakan dua dari sembilan tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asabri.

Penyidik Kejagung RI telah lebih dulu melimpahkan tahap dua tujuh tersangka lainnya ke JPU pada akhir Mei 2021 lalu.

PT Asabri sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2019 melakukan penempatan investasi dalam bentuk pembelian saham maupun produk reksadana kepada pihak-pihak tertentu melalui sejumlah 'nomine' (pinjam nama) yang terafiliasi dengan Benny Tjockrosaputro dan Heru Hedayat tanpa disertai dengan analisis fundamental dan analisis teknikal dan dibuat hanya secara formalitas.

Bahwa Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan dan Kepala Divisi Investasi PT Asabri melakukan kerja sama dalam pengelolaan dan penempatan investasi PT Asabri dalam bentuk saham dan produk Reksadana tersebut dengan Benny Tjockrosaputro dan Heru Hidayat.

Atas perbuatan tersebut, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22,78 triliun yang merupakan nilai dana investasi PT Asabri yang ditempatkan pada saham dan reksa dana secara tidak sesuai ketentuan dan belum kembali sampai dengan 31 Maret 2021.

Leonard mengatakan berdasarkan fakta yang terungkap dari hasil penyidikan tersangka Benny Tjockrosaputro dan Heru Hidayat dengan sengaja menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

Baik tersangka Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat dikenakan dengan pasal berlapis yakni primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Benny Tjockrosaputro dan Heru Hidayat juga disangkakan dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baik Benny Tjockrosaputro dan Heru Hidayat juga merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana dugaan korupsi di PT Asuaransi Jiwasraya.

Sebelumnya, penyidik Kejagung RI juga telah menetapkan 10 manajer investasi (MI) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri (Persero).

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Gunung Semeru 10 Kali Erupsi Pada Kamis Pagi Ini, Tinggi Letusan Capai 1 Kilometer

Gunung Semeru 10 Kali Erupsi Pada Kamis Pagi Ini, Tinggi Letusan Capai 1 Kilometer

Gunung Semeru di Jawa Timur beberapa kali erupsi disertai letusan dengan ketinggian hingga 1 kilometer di atas puncak Mahameru pada Kamis (7/11/2024) pagi.
2 Tower Rusun Bakal Dibangun di Kawasan Papua Pegunungan, Maruarar: Ini Pemerataaan Pembangunan

2 Tower Rusun Bakal Dibangun di Kawasan Papua Pegunungan, Maruarar: Ini Pemerataaan Pembangunan

Menurutnya, pembangunan rusun ini merupakan bentukperhatian pemerintah dalam menyediakan hunian layaksekaligus mendorong pemerataan pembangunan di wilayah Papua
Apjati: Langkah Menteri Imipas Berlakukan Syarat Mutasi Rekening Merupakan Solusi Jitu  Cegah TPPO

Apjati: Langkah Menteri Imipas Berlakukan Syarat Mutasi Rekening Merupakan Solusi Jitu Cegah TPPO

Ketua Umum DPP Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) Ayub Basalamah mengapresiasi langkah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas)Agus Andrianto yang mewajibkan melampirkan mutasi rekening selama setahun,sebagai syarat tambahan orang bepergian keluar negeri dengan tujuan wisata. 
Resmi! Daftar Peserta Proliga 2025, Tim Unggulan Jakarta BIN dan Pertamina Absen

Resmi! Daftar Peserta Proliga 2025, Tim Unggulan Jakarta BIN dan Pertamina Absen

Peserta yang terdiri dari tim putra dan putri yang akan berpartispasi di turnamen voli Proliga 2025 telah resmi diumumkan pada Kamis (7/11/2024) pagi WIB.
Padahal Cuma Main di Liga 2 Belanda, Media Eropa Soroti Keputusan Timnas Indonesia yang Selalu Panggil Ivar Jenner, Katanya...

Padahal Cuma Main di Liga 2 Belanda, Media Eropa Soroti Keputusan Timnas Indonesia yang Selalu Panggil Ivar Jenner, Katanya...

Keputusan pelatih Shin Tae-yong yang selalu memanggil Ivar Jenner ke Timnas Indonesia baik kelompok umur maupun senior mendapat sorotan dari media asal Belanda.
OJK Terbitkan Aturan Pengawasan Sarana Multi Infrastruktur, Ini Poin-Poin Pentingnya

OJK Terbitkan Aturan Pengawasan Sarana Multi Infrastruktur, Ini Poin-Poin Pentingnya

Penerbitan aturan tersebut merupakan upaya OJK memperkuat pengawasan PT SMI sebagai Special Mission Vehicle (SMV) sekaligus fiscal tools pemerintah.
Trending
AFC dan FIFA Muluskan Trik ‘Licik’ Jepang demi Kalahkan Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Tak Disangka JFA Lakukan…

AFC dan FIFA Muluskan Trik ‘Licik’ Jepang demi Kalahkan Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Tak Disangka JFA Lakukan…

AFC dan FIFA terlibat dalam skenario 'licik' Jepang untuk mengalahkan Timnas Indonesia di laga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia, Jumat (15/11/2024) malam.
Marselino Ferdinan Jadi Sorotan di Forum Oxford United Usai Tolak Tawaran Hampir Rp7 Miliar, hingga Kevin Diks Dipastikan Segera Bela Timnas Indonesia

Marselino Ferdinan Jadi Sorotan di Forum Oxford United Usai Tolak Tawaran Hampir Rp7 Miliar, hingga Kevin Diks Dipastikan Segera Bela Timnas Indonesia

Marselino Ferdinan jadi sorotan di forum Oxford United usai tolak tawaran hampir Rp7 miliar, hingga Kevin Diks dipastikan segera bela Timnas Indonesia.
FIFA Beri 'Komisi' Besar untuk Timnas Indonesia Lawan Jepang sebelum Bersua Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026 dengan Satu Syarat 

FIFA Beri 'Komisi' Besar untuk Timnas Indonesia Lawan Jepang sebelum Bersua Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026 dengan Satu Syarat 

Konfederasi Sepak Bola Dunia (FIFA) akan memberikan 'komisi' besar untuk Timnas Indonesia usai melawan Jepang di Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia dengan satu syarat.
Top 3 Bola: Mees Hilgers Diminta Tolak Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan Tolak Rp7 Miliar, Formasi Ideal Shin Tae-yong dengan Tambahan Kevin Diks

Top 3 Bola: Mees Hilgers Diminta Tolak Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan Tolak Rp7 Miliar, Formasi Ideal Shin Tae-yong dengan Tambahan Kevin Diks

Tiga berita bola terpopuler, mulai dari Marselino Ferdinan di Oxford United, kabar naturalisasi Kevin Diks, hingga Mees Hilgers diminta tolak Timnas Indonesia.
Prediksi Line Up Terkuat Timnas Indonesia Vs Jepang dengan Skenario Terburuk Mees Hilgers Harus Absen karena Cedera

Prediksi Line Up Terkuat Timnas Indonesia Vs Jepang dengan Skenario Terburuk Mees Hilgers Harus Absen karena Cedera

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, tampaknya harus menyiapkan skenario terburuk saat Mees Hilgers absen melawan Jepang di Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Sama-sama Main di Luar Negeri, Segini Perbedaan Gaji Megawati Hangestri dan Yolla Yuliana, Ternyata Lebih Besar...

Sama-sama Main di Luar Negeri, Segini Perbedaan Gaji Megawati Hangestri dan Yolla Yuliana, Ternyata Lebih Besar...

Setelah berakhirnya Proliga 2024, sejumlah pevoli Indonesia memutuskan untuk melanjutkan karier ke luar negeri, diantaranya Megawati Hangestri dan Yolla Yuliana
Walau sudah Ditolak FIFA, Suporter Timnas Indonesia Masih Berharap Pemain Keturunan yang sedang Buat Gempar Eropa Ini Gabung Skuad Shin Tae-yong

Walau sudah Ditolak FIFA, Suporter Timnas Indonesia Masih Berharap Pemain Keturunan yang sedang Buat Gempar Eropa Ini Gabung Skuad Shin Tae-yong

Pemain keturunan yang sedang membuat gempar Eropa ini masih sangat diharapkan suporter Timnas Indonesia membela skuad Garuda meski sudah dilarang oleh FIFA.
Selengkapnya
Viral