Dari perwakilan keluarga almarhum Akidi Tio yang hadir yaitu anak perempuannya Heriyanti dan dokter pribadi keluarga mereka Prof dr Hardi Darmawan lantas memberikan secara simbolis plakat bertuliskan dana hibah senilai Rp2 triliun kepada Kapolda Sumsel.
Adapun setelah prosesi serah terima secara simbolis tersebut, sejumlah dana akan dicairkan melalui bilyet giro Bank Mandiri dengan rentang waktu sepekan.
Menurut Hermamn Deru, dengan begitu polisi harus menindak secara tegas jangan sampai berlarut-larut karena masyarakat butuh kepastian.
"Tidak tahu keinginannya apa, sehingga melakukan hal di luar batas kemampuan berpikir kita, tapi saat ini polisi harus menindak secara tegas jangan larut sebab bisa mempermalukan institusi," ujarnya pula.
Direktur Intelkam Polida Sumsel Komisaris Besar Polisi Ratno Kuncoro mengatakan saat ini polisi sudah mengamankan kedua orang tersebut untuk dimintai keterangan.
Apabila keduanya terbukti bersalah, maka akan dikenakan Pasal 15 dan 16 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, dengan alasan dianggap menghina negara. (ito/ant)
Load more