"Hasil gelar perkara sudah memenuhi unsur (pidana), naik (penyidikan), persangkaannya adalah penipuan dan penggelapan," tambahnya.
Yusri mengatakan pada awal berjalannya kasus polisi sudah dua kali melayangkan pemanggilan terhadap Heryanti Tio, namun yang bersangkutan mangkir dari dua panggilan tersebut. Saat penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan jemput paksa terhadap Heryanti, JBK mencabut laporan terhadap yang bersangkutan.
"Kemudian mau dijemput pada 28 Juli 2021, lalu pelapor kemudian mencabut laporannya dalam bentuk surat untuk mencabut laporan terhadap saudari H," kata Yusri.
Laporan terhadap Heryanti telah tercatat dengan dengan nomor laporan LP/1205/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tertanggal 14 Februari 2020.
Rencananya, Penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil ulang pihak pelapor Heryanti, untuk dimintai keterangan mengenai alasan pencabutan laporannya.
"Sekarang ini penyidik akan mengklarifikasi lagi si pelapor. Rencana akan kita undang untuk klarifikasi lagi. Apa motif dari si pelapor ini mencabut laporannya," lanjutnya. (ito)
Load more